Rizieq Shihab, terpidana kasus karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong telah bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (20/7) pagi. Rizieq hanya dijemput beberapa kerabat dan kuasa hukum. Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Setibanya di Petamburan, Rizieq disambut simpatisannya. Kuasa Hukum menyatakan Rizieq belum ada aktivitas lantaran statusnya masih tahanan kota. Ia kini hanya menerima tamu & berkumpul dengan keluarga. Rizieq kini dalam masa percobaan hingga 10 Juni 2024.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)