Direktur Amnesty International Indonesia sekaligus Aktivis HAM, Usman Hamid menilai para ajudan Ferdy Sambo khususnya para saksi yang diminta keterangannya terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) harus diberikan perlindungan dari internal Polri, perlindungan eksternal seperti salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan perlindungan politik jika diperlukan. Hal itu dilakukan agar mereka yang diminta keterangannya kooperatif dan jujur.
Sebelumnya, Sejumlah orang yang diduga ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tiba di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka hendak diperiksa terkait baku tembak antara Brigadir Yosua (J) dengan Bhayangkara Dua (Bharada) RE atau E.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)