DPO Korupsi Rp3 M Ditangkap di Depok

Sidharta Arya Agung • 23 September 2021 10:50
Tim gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Depok menangkap pensiunan PNS yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan dana makan dan minum DPRD Kota Tual, Maluku tahun anggaran 2010 sebesar Rp3 miliar.

Tersangka Ade Ohoiwutun 51 tahun ditangkap di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai menjadi DPO Kejaksaan Negeri Tual selama 3 tahun.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Salemba Jakarta dan nantinya akan dibawa ke Maluku. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Kasus korupsi Akhir pelarian para buron

Medcom Nasional Kasus korupsi Akhir pelarian para buron