Beberapa hari lalu, petugas dari Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi gudang penyimpanan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya setelah adanya laporan dugaan penjualan barang hasil penertiban yang dilakukan oknum Satpol PP Surabaya berinisial FE. Barang hasil penertiban yang dijual berupa potongan besi milik pedagang kaki lima yang ditertibkan.
Penyelidikan sementara, terduga pelaku FE diketahui hendak menjual barang sitaan berupa potongan besi dibantu oleh 4 orang warga sipil yang dibayar. Potongan-potongan besi itu diangkut menggunakan dua truk.
Sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa ini juga sudah dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, terduga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)