Ratusan pedagang ini dianggap melanggar peraturan daerah No. 8 2018, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Namun, para pedagang tidak diberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)