Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memberikan pandangannya terkait wacana hak angket kecurangan pemilu 2024. Herdiansyah mengatakan semestinya hak angket tersebut ditujukan ke kekuasaan eksekutif yang dalam hal ini Presiden RI.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)