Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Semestinya Ditujukan ke Presiden?

Githa Farahdina • 21 Februari 2024 19:52
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, memberikan pandangannya terkait wacana hak angket kecurangan pemilu 2024. Herdiansyah mengatakan semestinya hak angket tersebut ditujukan ke kekuasaan eksekutif yang dalam hal ini Presiden RI.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Kecurangan pemilu Pilpres 2024 Pemilu 2024