DPR Jamin JKP Tak Ganggu Kewajiban Pengusaha Bayarkan Pesangon

Medcom • 16 Februari 2022 20:57
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengimbau agar aturan baru soal program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun tak diributkan. Ia pun menegaskan bahwa pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh tidak untuk menggantikan kewajiban pengusaha dalam membayarkan pesangon.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional DPR RI Medcom Hari Ini Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Medcom Nasional DPR RI Medcom Hari Ini Jaminan Kehilangan Pekerjaan