Kegeraman para kerabat tak terbendung saat petugas Pengadilan Negeri Takengon bersama penggugat AH tiba untuk melakukan sidang lapangan. Para kerabat menunjuk dan meneriaki AH sebagai anak durhaka.
Dalam kasus ini, AH menggugat ibu kandungnya sendiri agar meninggalkan rumah yang ditempatinya di Desa Blang Kolak 2, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. AH menganggap rumah tersebut sudah menjadi hak miliknya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Dalam kasus ini, AH menggugat ibu kandungnya sendiri agar meninggalkan rumah yang ditempatinya di Desa Blang Kolak 2, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. AH menganggap rumah tersebut sudah menjadi hak miliknya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.