Dewan Pers menilai cara-cara intimidasi tidak bisa dibenarkan berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers juga langsung berkomunikasi dengan Mabes Polri dan pihak kepolisian yang menyatakan hal itu tindakan di luar perintah institusi Polri.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta maaf kepada para wartawan atas ulah oknum Polri tersebut. Oknum polri tersebut sudah ditangkap dan akan ditindak tegas.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)