Presiden Prabowo Subianto menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tidak berlaku untuk kebutuhan pokok masyarakat. Sejumlah kebutuhan pokok yang selama ini mendapat tarif PPN 0% dipastikan tetap berlaku.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)