Dengan demikian, perhiasan yang dikenakan oleh jemaah haji asal Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Suanarti Daeng Kanang tidak akan dikenakan biaya pajak masuk sebagai barang impor lantaran nilainya kurang dari 500 Dollar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)