Duh! Pamer Emas Seusai Haji, Bea Cukai: Itu Imitasi

Medcom • 11 Juli 2023 17:20
Dengan melibatkan pihak Pegadaian, Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap kualitas emas yang dikenakan Jemaah Haji asal Kota Makassar yaitu Suanarti yang berusia 46 tahun dan diketahui hanya emas imitasi. Sementara harganya juga berkisar Rp900 Ribu oleh karena itu tidak akan dikenai sanksi biaya masuk sebagai barang impor.
 
Dengan demikian, perhiasan yang dikenakan oleh jemaah haji asal Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Suanarti Daeng Kanang tidak akan dikenakan biaya pajak masuk sebagai barang impor lantaran nilainya kurang dari 500 Dollar.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Haji 2023 Jemaah Haji Bea dan cukai Sulawesi Selatan