Larang Konsumsi Anjing, Pemkot Yogyakarta keluarkan Aturan

Medcom • 21 September 2019 14:39
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengeluarkan aturan laranga mengonsumsi daging anjing. Aturan itu tindak lanjut deklarasi perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis (penyakit yang ditularkan hewan ke manusia).

Dia berharap masyarakat yang berhenti mengonsumsi daging anjing. Sebab, anjing adalah hewan domestik yang perlu dilindungi dari perdagangan untuk konsumsi. Perdagangan daging anjing dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit rabies. ANT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Daging anjing

Medcom Nasional Daging anjing