Sistem tilang elektronik mulai diterapkan pada kendaraan roda dua mulai 3 Februari 2020. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara bakal kena tilang. Pengendara tidak akan ditilang bila menggunakan ponsel saat kendaraan berhenti.
Pengendara yang tidak mengenakan helm juga bakal ditilang. Pelanggaran lain yang bakal ditilang, yakni melanggar marka jalan, menerobos lampu merah dan berhenti di depan stop line. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id