Praktisi Hukum, Sani Situngkir langsung menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum tentu berlandaskan pada undang-undangan.
Dari hasil autopsi dan forensik yang telah dikeluarkan, pihak keluarga Brigadir J mempertanyakan hasil tersebut. Keluarga Brigadir J ingin melakukan autopsi ulang. Namun dalam rujukan undang-undang jika ingin melakukan autopsi, maka pihak penyidik yang diperbolehkan menghadirkan pihak yang akan mengautopsi jenazah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Dari hasil autopsi dan forensik yang telah dikeluarkan, pihak keluarga Brigadir J mempertanyakan hasil tersebut. Keluarga Brigadir J ingin melakukan autopsi ulang. Namun dalam rujukan undang-undang jika ingin melakukan autopsi, maka pihak penyidik yang diperbolehkan menghadirkan pihak yang akan mengautopsi jenazah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)