Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan selama libur itu siswa bisa belajar di rumah, lingkungan keluarga, hingga rumah ibadah.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. SEB ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat edaran berisi aturan libur Ramadan 2025 serta masa belajar selama puasa hingga menjelang libur Idulfitri.
Mu'ti mengatakan sebenarnya kebijakan ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. Kebijakan diambil setelah mendengarkan aspirasi dari orang tua.
Sumber : Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)