Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, menjatuhkan vonis kepada terdakwa ZA, 17, dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang. Pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Malang itu divonis dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id