Menurut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto tersangka membuat kartu atm tanpa seizin nasabah. Bermodal kartu atm tersebut uang nasabah ditarik hingga mencapai Rp5 miliar. Kejahatan perbankan ini dilakukan Rezky sejak tahun 2020.
Rezky dijerat dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat pembobolan rekening nasabah ini. Fitra Asrirama/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)