Setelah 6 Tahun, Akhirnya RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang

MetroTV • 13 April 2022 10:28
Setelah 6 tahun proses perumusan, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (12/4/22). 
 
Dari 9 fraksi yang ada di DPR, 8 fraksi menyetujui RUU TPKS yakni fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat dan PPP. Sedangkan 1 fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Sebelum diketok palu oleh Ketua DPR, Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya menyatakan substansi RUU yang terdiri dari 93 pasal dan 8 bab tersebut telah semaksimal mungkin mengakomidir masukan dari berbagai kalangan, terutama soal kekerasan seksual berbasis elektronik, dana bantuan bagi korban dan hak-hak penyandang disabilitas.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Pemerkosaan Pelecehan seksual Kekerasan seksual RUU TPKS

Medcom Nasional Pemerkosaan Pelecehan seksual Kekerasan seksual RUU TPKS