Usai pembacaan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menolak permintaan terdakwa untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)