Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, mengungkapkan bahwa ada kejanggalan-kejanggalan dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Organ (TPPO). Ia menyebutkan salah satu kejanggalan tersebut seperti prosedural bahwa peti jenazah WNI tidak boleh dibuka dan harus langsung dimakamkan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)