Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto yang merupakan tersangka kasus suap Hakim Agung, salah satu kendaraan berjenis Land Cruiser seharga Rp3 miliar lebih yang beralamat di gang sempit yakni Jalan Petogogan Satu Gang Lima, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mobil mewah ini dalam surat STNK beratas namakan Sazitta Damara Arwin, namun Sazitta sendiri sudah tidak tinggal di gang sempit tersebut dan juga tidak mengenal Dadan Tri Yudianto.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)