Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berinisial U, yang bertugas membawa motor, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus penjambretan tersebut viral.
Pihaknya berhasil menangkap satu jambret lainnya, berinisial MR, pada Senin, 1 Juli 2024, di Jampang Kulon, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap setelah berpindah-pindah lokasi, kabur dari kejaran polisi.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Barang bukti ponsel korban pun sudah diamankan polisi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)