Dakwaan Tak Terbukti, Sofyan Basir Divonis Bebas

Medcom • 04 November 2019 14:01
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Hakim Tipikor Jakarta. Beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tak terbukti. Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. MI/ BARY FATHAHILAH, ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Korupsi PLTU Riau-1

Medcom Nasional Korupsi PLTU Riau-1