"Jangan khawatir pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata)," kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta pada Senin, 15 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Sandi karena pihaknya memastikan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dibuat untuk memberdayakan para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikannya.
"Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif bukan mematikan," tegas Sandi.
Sebagai informasi, pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu (Makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan)
‘Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,’ bunyi pasal 58 ayat 1. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada kelab malam, karaoke, mandi uap atau SPA, dan bar, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Foto: MI/ADAM DWI P/SUSANTO
Foto: Sandiuno.com
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)