Sebelumnya, kalangan pelaku usaha menolak mentah - mentah kenaikan pajak hiburan karena dirasa sangat memberatkan. Terlebih, situasi bisnis wisata belum pulih sepenuhnya pasca pendemi. Dengan dibatalkannya aturan ini, maka pajak barang dan jasa tertentu atas sektor hiburan khusus kembali ke besaran awal, yakni 25 persen.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)