Menparekraf Pastikan Pajak Hiburan Batal Naik

Medcom • 30 Januari 2024 14:47
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, memastikan aturan terkait kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen bagi para pelaku usaha di sektor industri hiburan khusus batal diberlakukan.

Sebelumnya, kalangan pelaku usaha menolak mentah - mentah kenaikan pajak hiburan karena dirasa sangat memberatkan. Terlebih, situasi bisnis wisata belum pulih sepenuhnya pasca pendemi. Dengan dibatalkannya aturan ini, maka pajak barang dan jasa tertentu atas sektor hiburan khusus kembali ke besaran awal, yakni 25 persen.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Menparekraf Pajak