Sebanyak 21 anggota geng motor "Enjoy Warok," digelandang polisi usai ditangkap. Polisi mendapat informasi akan adanya rencana tawuran yang dilakukan geng ini.
Mereka menantang geng lain secara terbuka lewat media sosial untuk adu kekuatan antar kelompok, padahal sebagian masih berusia pelajar.
Mereka dijerat UU darurat, dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)