Selain melakukan pemeriksaan fisik, Polres Metro Jakarta Pusat juga tengah melakukan pemeriksaan Psikis terhadap MA bocah perempuan yang menjadi korban penculikan di Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sementara itu, pelaku Iwan Sumarno alias Jecky yang ditangkap di Kawasan Cipadu, Tanggerang pada Senin, 2 Januari 2023 terancam Pasal 330 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)