Tak Penuhi Syarat Kendaraan, Odong-Odong Ditertibkan

Medcom • 29 Oktober 2019 11:04
Polda Metro Jaya akan menggunakan upaya hukum untuk menertibkan odong-odong yang masih mengaspal di jalanan Ibu Kota. Upaya itu akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara persuasif.

Odong-odong dinilai tak memenuhi syarat sebuah kendaraan yang dikhawatirkan membahayakan penumpang maupun pengemudi. Selain itu, surat atau dokumen kendaraan juga kerap tak dipenuhi pengemudi odong-odong.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang odong-odong berkeliaran bebas di Ibu Kota. Bentuk odong-odong dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MI: Andry Widyanto, Rommy Pujianto, Atet Dwi Pramadia, Angga Yuniar, Ramdani/ Antara: Siswowidodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Razia kendaraan

Medcom Nasional Razia kendaraan