KPAI Minta Polisi Gunakan UU Perlindungan Anak dalam Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok

Achmad Firdaus • 03 November 2022 22:06
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta kepolisian untuk menggunakan undang-undang perlindungan anak terhadap Rizky Noviyandi Achmad, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya di Depok. Sebab, menurut Retno, undang-undang perlindungan anak memiliki hukuman yang lebih berat daripada undang-undang KDRT.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Kekerasan dalam rumah tangga Kasus Pembunuhan Penganiayaan anak