Tiga Pelaku Kasus Bocah Dipaksa Perkosa Kucing Dikembalikan ke Orang Tua

Hendra Herdiana • 27 Juli 2022 14:11
Setelah 3 anak pelaku perundungan di Tasikmalaya ditetapkan tersangka, seluruh pihak di kasus ini lakukan diversi. Diversi adalah langkah hukum untuk mencapai keadilan terhadap anak baik korban atau pelaku.

Proses diversi menghasilkan kesepakatan bahwa anak dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama 3 bulan. Ketiga anak dan orang tua akan mendapat bimbingan dari Bapas.

Jika hasil evaluasi menunjukkan perbaikan maka proses tersebut dianggap selesai. Jika tidak, pelaku akan diproses sesuai hukum.

Sebelumnya ketiga pelaku terbukti lakukan perundungan terhadap anak umur 11 tahun. Korban dipaksa melakukan kekerasan terhadap alat vital binatang. Korban diketahui depresi hingga akhirnya meninggal.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Medcom Nasional Perundungan Bullying