Proses diversi menghasilkan kesepakatan bahwa anak dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama 3 bulan. Ketiga anak dan orang tua akan mendapat bimbingan dari Bapas.
Jika hasil evaluasi menunjukkan perbaikan maka proses tersebut dianggap selesai. Jika tidak, pelaku akan diproses sesuai hukum.
Sebelumnya ketiga pelaku terbukti lakukan perundungan terhadap anak umur 11 tahun. Korban dipaksa melakukan kekerasan terhadap alat vital binatang. Korban diketahui depresi hingga akhirnya meninggal.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)