Libur Idulfitri ditetapkan pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025.
Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kegiatan guru selama periode ini bergantung pada kebijakan daerah. Guru juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang siswa ke sekolah.
Aturan ini telah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama serta tertuang dalam Surat Keputusan 3 Menteri.
Sumber: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)