Sekolah dapat memberikan usulan agar siswa dapat menerima Program Indonesia Pintar (PIP). Sebab, tak semua anak miskin terdata sebagai siswa miskin.
Suharti mendorong sekolah atau pemangku kepentingan memberikan usulan kepada pemerintah daerah atau secara langsung ke Puslapdik bila menemukan siswa layak menerima PIP.
Berikut besaran bantuan penerima PIP:
1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (siswa baru/kelas akhir: Rp225.000)
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (siswa baru/kelas akhir: Rp375.000)
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (siswa baru/kelas akhir: Rp500.000)
Sumber : Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)