Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan hak angket adalah hak yang berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan-kebijakan yang dianggap kebijakan strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)