Kata Pakar Hukum Tata Negara soal Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Githa Farahdina • 21 Februari 2024 20:17
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan hak angket adalah hak yang berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan-kebijakan yang dianggap kebijakan strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Kecurangan pemilu Pilpres 2024 Pemilu 2024