Pemberlakuan Pelat Putih Kendaraan akan Ditargetkan Pertengahan Juni 2022

MetroTV • 02 Juni 2022 10:00
Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor dengan dasar warna putih mulai berlakukan pada pertengahan bulan Juni 2022. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022. Meski begitu pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.

Kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru dasar putih ini akan diutamakan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Namun bagi warga yang ingin mengganti pelat dengan dasar putih bisa langsung datang ke kantor palayanan samsat terdekat dengan biaya yang ditanggungkan ke pemilik kendaraan.
 
Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Pelat nomor kendaraan Pelat Nomor Putih