Kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru dasar putih ini akan diutamakan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan. Namun bagi warga yang ingin mengganti pelat dengan dasar putih bisa langsung datang ke kantor palayanan samsat terdekat dengan biaya yang ditanggungkan ke pemilik kendaraan.
Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)