Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihak keluarga sebaiknya melaporkan terlebih dahulu ke Komnas HAM jika merasa ada hak yang dilanggar terkait dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Menurut Sugeng, hal itu dilakukan agar Komnas HAM mempunyai dasar untuk membuat keputusan penyelidikan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)