Menggemparkan, Rentenir Robohkan Rumah di Garut

MetroTV • 21 September 2022 19:03
Inilah kondisi rumah Undang yang kini rata dengan tanah. Undang dan istrinya kaget ketika pulang bekerja mendapati tempat mereka bernaung sudah porak poranda. Rentenir membongkar rumah milik Undang karena ia mempunyai hutang senilai Rp1,3 juta dengan jaminan sertifikat tanah.
 
Undang sempat membayar beberapa kali cicilan kepada rentenir, namun sejak Januari 2022 ia tak sanggup membayar bunga pinjaman hingga bulan September. Alhasil dari pinjaman awal, yakni Rp1,3 juta tunggakan hutangnya menjadi Rp15 juta.
 
Sementara itu, atas kejadian ini kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, telah menetapkan 9 orang tersangka termasuk AM sang rentenir. Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, 9 tersangka terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman hingga mencapai 4 sampai 5 tahun penjara.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Utang Rumah