Kantor bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah membongkar modus baru peredaran rokok ilegal melalui jual beli online. Para pelaku memanfaatkan jasa paket untuk mengelabuhi petugas.
Di dalam gudang inilah petugas pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Kudus menyita ratusan paket berisi rokok ilegal tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu. Untuk mengelabuhi petugas pengiriman, pelaku menyebut barang yang dikirim adalah alat tulis, furniture, atau barang lainnya yang biasa diperjual belikan secara online.
Saat ini, barang bukti paket berisi rokok ilegal telah diamankan ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Hingga awal Juni kemarin, Bea Cukai Kudus menindak 52 kasus rokok ilegal senilai Rp7,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5,1 miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)