DPR RI menuai kritik atas keputusannya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Mahkamah Konstitusi (MK) di masa reses. Pakar hukum dan aktivis mahasiswa menilai tindakan ini cacat prosedur dan bermuatan politis.
"Memang tidak ada aturan eksplisit yang melarang pembahasan di masa reses, namun ketiadaan larangan bukan berarti diperbolehkan," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah
Ketiadaan aturan larangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi tindakan DPR yang dinilai ugal-ugalan dan tidak memiliki basis argumentasi yang memadai Polemik RUU MK di masa reses ini semakin memanaskan situasi politik di Indonesia. Masyarakat terus memantau perkembangannya dan menunggu langkah selanjutnya dari DPR dan pemerintah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)