Nantinya setiap 1 akun pendaftar bisa membawa 3 orang anggota keluarga yang tertera dalam 1 kartu keluarga, dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta. Untuk syarat dokumen pendaftaran cukup sederhana, calon peserta cukup membawa scan atau foto kartu tanda penduduk (KTP), atau KK, atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) apabila membawa motor. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta mudik harus melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi yang sudah ditentukan.
Sumber : Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)