Begini Cara Mengisi Formulir CLM

MetroTV • 17 Juli 2020 14:33
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) ke Ibu Kota. Izin akses keluar dan masuk Jakarta menggunakan formulir Corona Likelihood Metric (CLM). Sejak Selasa, 14 Juli 2020 SIKM ditiadakan.

Untuk mengisi CLM calon penumpang bisa mendownload aplikasi JAKI di smartphone. Lalu mengisi identitas diri dan menjawab pertanyaan secara jujur di formulir CLM. Hasil pengisian CLM akan menunjukkan skor yang memperlihatkan level kesehatan.

Jika hasil menunjukkan risiko rendah calon penumpang diizinkan untuk naik kereta. Selain mengisi CLM, calon penumpang tetap wajib membawa surat kesehatan bebas COVID-19 baik melalui rapid test atau PCR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Virus Korona New Normal

Medcom Nasional Virus Korona New Normal