Pekan ini Pemerintah Kota Surabaya akan mengeluarkan surat edaran terkait wajib swab yang harus dilakukan pendatang baik ber-KTP Surabaya maupun warga non KTP Surabaya guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.
Dikatakan oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, jika pada pekan ini Wali Kota Tri Rismaharini akan mengeluarkan surat edaran terkait peraturan tersebut.
Nantinya, kewajiban swab ini ditujukan bagi pendatang ber-KTP Surabaya yang sebelumnya melakukan perjalanan dari luar daerah minimal selama tujuh hari.
Sementara bagi pendatang yang tidak memiliki KTP Surabaya wajib menyertakan hasil swab jika menetap di Surabaya minimal tiga hari.
Secara teknis, nantinya surat edaran ini akan menginstruksikan kepada masing-masing RT dan RW se-Surabaya untuk mendata warga yang baru datang dari luar daerah.
Data tersebut akan disampaikan ke puskesmas setempat guna penindakan swab secara lebih lanjut, jika pendatang tersebut tidak menyertakan hasil swab saat tiba di Surabaya.
Begitu pula bagi warga non KTP Surabaya, diwajibkan melaporkan hasil swab kepada RT dan RW setempat dan apabila diketahui tidak melaporkan maka tim yustisi akan menindaklanjuti dengan melakukan operasi penertiban. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id