Pascapeningkatan status menjadi penyidikan, kepolisian menjadwalkan pemeriksaan 28 orang saksi. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Petugas akan mengirim surat panggilan kepada sejumlah pihak sebagai saksi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya Senin besok. Saksi yang akan diperiksa yaitu pegawai lapas, warga binaan, anggota pemadam kebakaran, petugas PLN dan kepala lapas.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu 13 unit telepon genggam, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci. Pasalnya polisi menduga ada unsur kelalaian dalam kebakaran lapas Rabu (8/9) dini hari tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id