Perusahaan jasa pengiriman logistik JNE mengklarifikasi soal penimbunan beras di Depok. Menurut Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris beras yang dikubur adalah barang rusak milik JNE.
Hotman Paris sebut menjadi hak JNE untuk menguburnya. Langkah ini untuk terhindar dari penyalahgunaan. Hotman Paris menjelaskan bantuan beras presiden ini disalurkan oleh Kemensos dan Bulog untuk masyarakat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)