Setelah diselidiki kurang lebih tiga tahun (sejak 2017), pihak Bea Cukai Jakarta Timur akhirnya menciduk pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, atas dugaan penjualan ponsel ilegal.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, mengatakan bahwa smartphone yang disita pihaknya diduga sebagai barang selundupan lantaran tidak ada dokumen kepabeanannya.
Meski demikian, pihak Bea Cukai belum bisa mengidentifikasi apakah ratusan smartphone yang disita tersebut merupakan barang bekas (second), impor ilegal (black market/BM), rekondisi, atau refurbished.
Sebelum ditangkap, Putra Siregar dikenal sebagai pengusaha ponsel premium dengan harga miring. Selain di toko, dia menjual ponsel melalui situs khusus dan media sosial.
Harga yang ditawarkan Putra lewat situs tersebut cukup miring dibanding distributor resmi. Putra juga kerap menawarkan berbagai macam promo, diskon, hingga hadiah bagi para konsumennya.Instagram/putrasiregarr17 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id