Timbulnya polemik dari pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 mendorong para orang tua murid berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta merevisi aturan PPDB 2020.
Keberatan mereka terutama adalah prioritas penerimaan berdasarkan usia. Menurut mereka, banyak anak-anak afirmasi yang terlempar jauh dan tidak diterima di sekolah tujuan karena dianggap terlalu muda.
Sebelumnya mereka mengaku telah bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dijembatani oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Namun, aspirasi mereka tidak dikabulkan dan Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan sistem PPDB sebagaimana sebelumnya.
Pemprov mengklaim aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang putus sekolah mengenyam pendidikan di sekolah negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id