Siapapun Dapat Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Penyelidikan Perlu Dilakukan Secara Hati - Hati

Medcom • 07 Oktober 2022 17:56
Prof. Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila menjelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan Tragedi Stasion Kanjuruhan, siapapun yang terkait dalam pelaksanaan dapat menjadi tersangka.

Oleh karena itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD perlu melaksanakan proses penyelidikan secara hati - hati dan tidak boleh terburu - buru.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Medcom Nasional Kerusuhan di Kanjuruhan Stadion Kanjuruhan