Prof. Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila menjelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan Tragedi Stasion Kanjuruhan, siapapun yang terkait dalam pelaksanaan dapat menjadi tersangka.
Oleh karena itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD perlu melaksanakan proses penyelidikan secara hati - hati dan tidak boleh terburu - buru.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)