Menurut kuasa hukum JNE beras tersebut dikubur karena telah rusak dan tidak layak untuk dibagikan kepada masyarakat. Atas kerusakan itu, pihak JNE sudah mengganti dengan beras yang baru. Sementara itu, pemilik lahan Rudi Samin mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada JNE terkait tidak adanya ijin penggunahan lahan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)