Perpanjangan WFH, Pendaftaran Nikah Dilakukan Online

Medcom • 31 Maret 2020 17:17
Pemerintah telah memperpanjang sistem work from home atau bekerja dari rumah untuk para PNS sampai dengan 21 April 2020. Bagi Kemenag RI, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di KUA, terutama terkait layanan pencatatan nikah. Namun, layanan pencatatan nikah dipastikan tetap berjalan. Calon pengantin pun dapat mendaftar secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Berikut cara daftar pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah.
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri.
5. Centang dokumen.
6. Masukan No HP.
7. Upload foto.
8. Cetak bukti pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Nikah online

Medcom Nasional Nikah online