Kemenag Tegaskan Pernikahan Online Tidak Sah

Laela Zahra • 23 September 2020 13:08
Kementerian Agama menegaskan pernikahan secara online tidak sah secara hukum agama dan negara. Di masa pandemi, pernikahan tetap dilaksanakan di KUA dan tidak dipersulit.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Miharam Marzuki. Miharam menyebut dalam syarat sah nikah calon mempelai pria berjabat tangan dengan wali nikah calon mempelai perempuan saat ijab kabul dan disaksikan pejabat KUA.

Sehingga perniakah tidak bisa dilakukan secara virtual meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Namun, untuk pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online.

Miharam menambahkan, seiring dengan meningkatnya angka perceraian, bimbingan pranikah kepada pasangan akan diperkuat guna mencegah perceraian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Pernikahan Nikah online

Medcom Nasional Pernikahan Nikah online