Pakar kriminologi forensik Reza Indra Giri menilai ada yang tidak tepat dalam pembebasan bersyarat John Kei. Karena dibutuhkan pantauan yang sangat ketat untuk seorang narapidana diberikan pembebasan bersyarat. Apalagi narapidana dengan kasus kekerasan.
Kepolisian telah menetapkan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus premanisme oleh kelompok John Kei. Sementara itu dari hasil pemeriksaan urine kepada 30 tersangka, dua di antaranya terbukti positif memakai narkoba.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (22/6) sore. Yusri menjelaskan dari tiga buronan ini, dua di antaranya adalah penyerang di TKP Kosambi. Sementara satu lainnya adalah pelaku pemegang senjata api pada penyerangan di perumahan Green Lake City.
Untuk mempermudah pendalaman masing-masing peran tersangka dan pengembangan kasus, penyidik membagi menjadi empat klaster, yakni Klaster Kosambi, Klaster Green Lake, Klaster Bekasi dan Klaster Mandiri bagi lima tersangka yang ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id